DAIRI | GAYA MEDAN.COM-Ulah ESG (32) benar-benar bejat. Sopir angkutan umum asal Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi ini nekad memangsakan nafsu bejatnya kepada seorang anak perempuan yang masih berusia 13 tahun. Tak tanggung-tanggung, aksi bejat itu dilancarkannya sebanyak empat kali!
Petualangan licik sopir angkot ini akhirnya kandas di tangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi. Ia digelandang petugas dan kini resmi mendekam di balik jeruji besi.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, membenarkan penangkapan tersangka saat dikonfirmasi wartawan.
"ESG resmi kita amankan dan tahan di Polres Dairi sejak Selasa (21/7/2026). Penahanan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/259/VII/2026/SPKT/Polres Dairi tanggal 15 Juli 2026," tegas Syahril, Jumat (23/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan maraton, terkuak modus dan jejak kejahatan pelaku. ESG melancarkan aksi haramnya di lokasi berbeda, memanfaatkan kepolosan korban.
"Hasil penyelidikan membongkar aksi tersangka. Pelaku ini sudah empat kali mencabuli korban, rinciannya tiga kali di kamar penginapan dan satu kali nekat dilakukan di dalam mobilnya," ungkap Syahril.
Atas perbuatan biadabnya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Syahril menegaskan, "Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal sembilan tahun penjara."
Di tempat terpisah, nasib trauma yang dialami korban mendapat perhatian serius. Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas P3AP2KB Dairi, Eva Napitupulu, memastikan korban langsung ditangani tim khusus.
"Korban saat ini sudah dalam pendampingan penuh dari kami. Trauma healing dan pengawasan psikologis terus diberikan sesuai kewenangan yang ada," ujar Eva singkat.(GM)
