Baru Hirup Udara Bebas, SR Kembali Diciduk! 13 Butir Ekstasi Minion Jadi Bukti

Jumat, 19 Juni 2026 | 05:47 WIB Last Updated 2026-06-18T22:47:42Z


SIANTAR | GAYA MEDAN.COM-
Kebebasan yang baru saja dinikmati SR (35) rupanya tak membuatnya jera. Pria warga Jalan Bahkapul Kiri Lorong XIV, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar itu kembali berurusan dengan hukum setelah diringkus personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.

SR ditangkap saat duduk santai di atas sepeda motor Honda Vario warna biru BK 4581 TCD di pinggir Jalan HOS Cokroaminoto, Senin (15/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Mendapat laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas yang berpakaian preman melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pria yang belakangan diketahui berinisial SR. Tanpa memberi kesempatan melarikan diri, petugas langsung melakukan penyergapan.

Saat digeledah, polisi menemukan sebuah kotak rokok warna ungu yang disimpan di kantong belakang celana sebelah kanan SR. Di dalamnya terdapat 13 butir pil ekstasi merek Minion warna kuning dengan berat bruto 4,48 gram yang dibalut tisu.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam yang sempat dijatuhkan SR ke atas aspal saat hendak ditangkap.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring Raabu (17/6/2026)

mengatakan, dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial H yang disebut berdomisili di Kota Tebing Tinggi.

Namun saat dilakukan pengembangan, sosok H tidak berhasil ditemukan dan hingga kini masih dalam penyelidikan petugas.

"Tersangka beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Irwanta.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku.(GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Baru Hirup Udara Bebas, SR Kembali Diciduk! 13 Butir Ekstasi Minion Jadi Bukti

Trending Now