Digerebek, Pria 43 Tahun Gagal Edarkan Sabu di Marelan

Selasa, 26 Mei 2026 | 14:42 WIB Last Updated 2026-05-26T07:42:33Z


MEDAN | GAYA MEDAN.COM
-Upaya memberantas peredaran narkoba terus digencarkan. Kali ini, personel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menciduk seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Kapten Rahmadbuddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (23/5/2026) sekira pukul 18.00 WIB.

Tersangka berinisial IS (43) tak berkutik saat petugas melakukan penggerebekan setelah menerima informasi dari warga soal dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi diduga sabu, satu bungkus plastik klip kecil kosong, serta uang tunai Rp50 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas haram itu.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi, personel langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ujar AKP A.R. Riza.

Saat digerebek, IS disebut sempat panik dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya. Namun aksi itu tak luput dari pengawasan petugas.

“Pelaku sempat membuang barang bukti, tetapi berhasil diketahui petugas. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut rencananya untuk diedarkan,” jelasnya.

Kini, IS harus mendekam di sel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran sabu tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus membasmi narkoba dan meminta masyarakat tak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.(GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Digerebek, Pria 43 Tahun Gagal Edarkan Sabu di Marelan

Trending Now