Sidak DPR & KLH Bongkar Dugaan Pelanggaran, Gudang PT Universal Glove Dipasangi Segel

Sabtu, 04 April 2026 | 17:04 WIB Last Updated 2026-04-04T10:11:57Z

 


DELISERDANG | GAYA MEDAN.COM
– Dugaan pelanggaran aturan lingkungan kembali terbongkar. Gudang milik PT Universal Glove di Patumbak Deliserdang langsung disegel aparat setelah kedapatan tidak sesuai izin operasional.

Temuan itu mencuat saat inspeksi mendadak yang dilakukan Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani, bersama tim penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH), Kamis (2/4/2026).

Dalam sidak tersebut, gudang penyimpanan milik perusahaan diduga kuat belum mengantongi dokumen lingkungan yang menjadi syarat wajib sebelum beroperasi.

“Gudang tidak sesuai izin. Seharusnya sebelum digunakan, wajib ada dokumen lingkungan seperti analisis dampak,” tegas Meitri di lokasi.

Tak hanya soal izin usaha melalui sistem OSS, perusahaan juga diwajibkan memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), termasuk pengelolaan instalasi pengolahan air limbah hingga penanganan limbah non-B3.

Meitri menyoroti potensi bahaya dari aktivitas penyimpanan yang tidak diawasi ketat. Ia menyebut, dalam proses produksi, tidak semua barang akan terjual, sehingga berpotensi menumpuk menjadi limbah atau produk gagal.

“Tidak mungkin semua produk laku. Pasti ada barang reject yang disimpan. Nah, itu harus dikelola sesuai aturan, tidak bisa sembarangan,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, aparat Gakkum KLH tanpa kompromi langsung melakukan penyegelan terhadap gudang tersebut sebagai bentuk penindakan awal.

Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan aturan lingkungan.

Meitri menegaskan, sanksi tidak hanya berhenti pada penyegelan. Perusahaan juga terancam sanksi administratif hingga pidana jika terbukti melanggar secara serius.

“Kalau mereka patuh dan segera melengkapi dokumen, ada mekanisme denda. Tapi kalau membandel, izinnya bisa dicabut,” tegasnya.

Ia menambahkan, perusahaan wajib melaporkan secara berkala kondisi lingkungan, mulai dari kualitas udara, air, hingga dampak operasional lainnya.

Kasus ini sekaligus menegaskan bahwa pengawasan terhadap industri di daerah tidak boleh kendor. Setiap aktivitas usaha harus tunduk pada aturan, demi mencegah kerusakan lingkungan dan dampak bagi masyarakat sekitar. (lin)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidak DPR & KLH Bongkar Dugaan Pelanggaran, Gudang PT Universal Glove Dipasangi Segel

Trending Now