Kuasa Hukum Nilai Penanganan Laporan di Polda Sumut Belum Maksimal

REDAKSI
Minggu, 01 Maret 2026 | 14:18 WIB Last Updated 2026-03-01T07:18:54Z


Gayamedan.com
– Kuasa hukum pelapor, Ronald M Siahaan, menyampaikan keberatan atas penanganan laporan kliennya yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan sejak dilayangkan pada 2025.

Laporan tersebut diajukan oleh M. Nasution atas dugaan pemerasan disertai penyiksaan dengan terlapor berinisial IVTG yang disebut bertugas di Unit 1 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

“Perkara yang kami laporkan sejak 2025 hingga saat ini belum ada kejelasan. Kami belum menerima informasi perkembangan yang berarti maupun transparansi proses hukum,” ujar Ronald di Tanjung Balai, Sabtu.

Ia menilai lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, terlebih karena terlapor merupakan aparat penegak hukum. Menurutnya, prinsip persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan tanpa pengecualian.

Ronald juga membandingkan dengan penanganan perkara lain yang menurutnya dapat diproses dalam waktu relatif singkat hingga penetapan tersangka.

“Kami berharap proses ini berjalan profesional dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi,” katanya.

Ia meminta pihak kepolisian memberikan penjelasan resmi mengenai status dan perkembangan laporan tersebut serta memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan kuasa hukum tersebut.

Perkara ini disebut masih dalam tahap penyelidikan dan pihak pelapor menyatakan akan terus memantau proses hukum yang berjalan.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum Nilai Penanganan Laporan di Polda Sumut Belum Maksimal

Trending Now