Dua warga laporkan dugaan penganiayaan di Jermal VII Medan, minta polisi tangkap terduga pelaku

REDAKSI
Jumat, 20 Februari 2026 | 19:15 WIB Last Updated 2026-02-20T12:17:24Z



Gayamedan.com
– Dua warga melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Jalan Jermal VII, tepatnya di depan Komplek Graha Jermal Residence, Kota Medan, Sumatera Utara.

Laporan pertama disampaikan oleh Ramadi (34) ke Polda Sumatera Utara pada 15 Februari 2026 dengan nomor LP/B/267/II/2026/SPKT Poldasu. 


Ia mengaku mengalami luka memar pada tangan kiri, bibir, serta pembengkakan di bagian kepala akibat dugaan pemukulan.


Ramadi menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/2) sekitar pukul 15.30 WIB saat dirinya mengendarai sepeda motor memasuki kawasan Komplek Graha Jermal. 


"Setibanya di lokasi, saya dihentikan oleh seorang petugas keamanan lingkungan bersama seorang pria yang dikenal dengan panggilan Acil," ujar dia.


Menurut keterangan pelapor, sempat terjadi adu mulut sebelum akhirnya diduga terjadi pemukulan yang menyebabkan dirinya mengalami luka.


Korban mengaku kesulitan beraktivitas akibat rasa sakit di bagian kepala dan berharap aparat segera menangkap terduga pelaku.


Sementara itu, laporan kedua disampaikan oleh Abdul Rauf (54), warga Jalan Denai Gang Sugeng, Kecamatan Medan Denai, ke Polsek Medan Area pada 20 Februari 2026 dengan nomor LP/B/101/II/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.


Abdul Rauf mengaku mengalami dugaan pengeroyokan saat melintas di lokasi yang sama pada waktu kejadian. 


Ia menyebut sepeda motor yang dikendarainya bersama rekannya dihentikan oleh sejumlah orang sebelum terjadi tindakan kekerasan fisik.


Akibat kejadian tersebut, Abdul Rauf mengaku mengalami luka di bagian kepala belakang, mulut, dan kaki, serta sempat muntah akibat benturan.


Kepala Siaga II SPKT Polda Sumut AKP Jimmy Charles Hutajulu menegaskan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana tanpa pandang bulu.


“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang melanggar hukum. Semua akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


Saat ini, kedua laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian guna memastikan fakta dan kronologi kejadian secara menyeluruh. (red)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua warga laporkan dugaan penganiayaan di Jermal VII Medan, minta polisi tangkap terduga pelaku

Trending Now