MEDAN | GAYA MEDAN.COM- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali mengungkap kasus besar tindak pidana korupsi. Kali ini, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus resmi menahan JS, mantan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018 hingga 2024.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan JS sebagai tersangka pada Selasa (13/1/2026). Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain, yang lebih dulu ditahan pada 17 dan 22 Desember 2025.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka JS,” ujar Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH., MH, dalam keterangan resminya.
Indra menjelaskan, dugaan korupsi terjadi dalam transaksi penjualan aluminium alloy oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM) kepada PT PASU.
Dalam transaksi tersebut, tersangka diduga secara bersama-sama dan bersekongkol dengan pihak lain mengubah skema pembayaran yang telah ditetapkan.
“Skema pembayaran yang semula cash dan SKBN diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Akibatnya, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim,” ungkapnya.
Perbuatan tersebut berdampak serius terhadap keuangan negara. Akibat ulah tersangka, PT INALUM mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai USD 8 juta, atau sekitar Rp133,4 miliar, dan hingga kini masih dalam proses penghitungan pasti oleh auditor.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP Nasional Tahun 2023,” tegas Indra.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap JS selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2/Fd.2/1/2026.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memastikan proses hukum tidak berhenti sampai di sini. "Kami akan terus melakukan pendalaman. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Indra.(GM)
