MEDAN | GAYA MEDAN.COM– Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini meresahkan warga. Komplotan tersebut dikenal sebagai spesialis pencurian sepeda motor di parkiran masjid, terutama saat waktu salat subuh.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap empat pelaku, masing-masing Doli Aritonang (21), Tri Rahmadsyah (30), Andi Sanjaya (30), dan Rian Sinaga (20).
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Gultom, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berdasarkan 11 laporan polisi yang diterima sejak Juli hingga Desember 2025.
“Komplotan ini sudah lama kita pantau. Total ada sebelas laporan kehilangan sepeda motor, mayoritas terjadi di lingkungan masjid dan fasilitas umum,” ujar Kompol Bambang kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Salah satu aksi terakhir para pelaku terjadi Kamis (4/12/2025) di Masjid Ar Ridho, Jalan Medan–Binjai KM 15, Desa SM Diski. Saat itu, para pelaku memanfaatkan kondisi masjid yang sepi.
“Mereka beraksi saat subuh. Tersangka masuk melalui pintu samping masjid, lalu membobol kunci sepeda motor jamaah yang sedang salat,” jelas Bambang.
Tak hanya di Masjid Ar Ridho, komplotan ini juga beraksi di Masjid Jamik Al-Mutaqin Desa Pujimulio, kawasan Sei Semayang, Desa Muliorejo, hingga parkiran lapangan bola dan pabrik karton di wilayah Kecamatan Sunggal.
Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan intensif, petugas lebih dulu mengamankan dua tersangka di Jalan Kelambir V, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (4/1/2026).
Pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya dua pelaku lainnya diringkus di Jalan Pasar Kecil, Desa Sei Semayang. Saat proses penangkapan, dua tersangka berusaha melawan dan kabur.
“Dua tersangka, yakni Andi Sanjaya dan Tri Rahmadsyah, terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan dan mencoba melarikan diri,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Saat ini seluruh tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kompol Bambang.(GM)
