MEDAN | GAYA MEDAN.COM-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, memutuskan menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan ekspose perkara oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ekspose dan pemaparan kronologi perkara dilaksanakan secara video conference (Zoom) dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dan diterima langsung oleh Kajati Sumut beserta jajaran di ruang rapat lantai II Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, pada Senin (22/12/2025).
Dari pemaparan JPU terungkap, peristiwa penganiayaan terjadi pada 18 September 2025 sekitar pukul 02.50 WIB di wilayah perbatasan Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat itu, tersangka Aisyah Damanik terlibat adu mulut dengan korban Raja Nur Yasmin. Emosi yang memuncak membuat tersangka melakukan pemukulan hingga korban mengalami luka ringan.
Atas perbuatannya, tersangka sempat diproses hukum dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Namun, saat memimpin ekspose, Kajati Sumut menegaskan bahwa perkara tersebut telah memenuhi seluruh syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Apabila syarat dan ketentuan sesuai SOP telah terpenuhi, maka perkara seperti ini dapat diselesaikan secara humanis melalui keadilan restoratif,” tegas Dr. Harli Siregar.
Ia menjelaskan, tersangka dan korban sebelumnya telah saling mengenal. Tersangka mengakui kesalahannya, menyatakan khilaf, serta secara langsung meminta maaf kepada korban di hadapan tokoh masyarakat, JPU, dan penyidik.
Permintaan maaf tersebut diterima korban dengan tulus dan disepakati perdamaian tanpa syarat.
“Jangan biarkan emosi sesaat menghancurkan persahabatan. Ini yang harus kita perhatikan bersama. Tokoh agama dan tokoh masyarakat terlibat langsung dalam perdamaian ini, dan itu mencerminkan nilai kekeluargaan yang luar biasa,” ujar Kajati Sumut.
Lebih lanjut, Kajati menilai keterlibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat menjadi faktor penting dalam merajut kembali hubungan sosial yang sempat renggang akibat konflik tersebut.
Sementara itu, Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, menyampaikan bahwa perdamaian antara tersangka dan korban dilakukan secara ikhlas, tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
“Perdamaian ini dilakukan tanpa syarat dan tanpa pengaruh pihak lain. Ini merupakan salah satu syarat utama penerapan restorative justice,” jelas Indra.
Ia menambahkan, pendekatan ini sejalan dengan arah kebijakan penegakan hukum yang modern dan berorientasi pada kemanusiaan.
“Kejaksaan harus hadir di tengah masyarakat untuk merajut kembali hubungan sosial yang baik. Konflik antarpribadi maupun antarkelompok harus kita minimalisir demi terciptanya rasa aman dan nyaman di masyarakat,” pungkasnya.(GM)
