MEDAN | GAYA MEDAM.COM - Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara memberikan Remisi Khusus Natal kepada 3.088 narapidana dan 17 anak binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemusatan kegiatan pemberian remisi dilaksanakan pada Kamis, 25 Desember 2025, bertempat di Gereja Oikumene Lapas Kelas I Medan.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Adhayani Lubis, Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno, unsur Forkopimda, para Kepala UPT Pemasyarakatan Medan sekitar, serta pendeta Gereja Injili di Indonesia.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan penghargaan negara atas perubahan perilaku, kedisiplinan, dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan,” ujar Yudi Suseno.
Ia berharap, remisi Natal ini menjadi dorongan moral bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Kami ingin momentum Natal ini menjadi refleksi dan semangat baru agar mereka siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Sumut, dari 3.088 narapidana penerima remisi, sebanyak 3.045 orang menerima Remisi Khusus Sebagian (RK I), sementara 43 orang memperoleh Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) dan langsung menghirup udara bebas.
Para penerima remisi tersebut terdiri dari 1.819 narapidana pidana umum, 19 narapidana sesuai PP Nomor 28 Tahun 2006, serta 1.250 narapidana berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Selain itu, Kanwil Ditjenpas Sumut juga memberikan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal kepada 17 anak binaan, dengan rincian 16 anak binaan menerima PMP I dan 1 anak binaan menerima PMP II atau langsung bebas. Seluruh anak binaan tersebut merupakan pelaku pidana umum.
Sementara itu, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Ditjenpas, Adhayani Lubis, dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan.
“Pemasyarakatan tidak hanya berbicara soal hukuman, tetapi juga tentang pembinaan, kemanusiaan, dan masa depan warga binaan,” ungkapnya.
Rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan khidmat, dengan pengamanan dari jajaran Lapas Kelas I Medan serta dukungan aparat kewilayahan.
Pemberian remisi ini sekaligus menegaskan komitmen Pemasyarakatan dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanusiaan dalam pemenuhan hak warga binaan. (GM)
