MEDAN | GAYA MEDAN.COM - Skandal dugaan korupsi penjualan aluminium di tubuh PT Indonesia Aluminium (Inalum) kembali menyeret petinggi perusahaan ke balik jeruji besi (penjara). Kali ini, Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021 berinisial OAK resmi ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Penahanan dilakukan setelah jaksa menemukan dua alat bukti yang sah dan cukup terkait dugaan korupsi dalam penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk yang berlangsung sejak 2019.
“Tim penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial OAK yang saat itu menjabat Direktur Pelaksana PT Inalum,” ujar Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, Senin (22/12/2025).
Indra mengungkapkan, OAK diduga bersekongkol bersama dua tersangka lain, DS dan JS, yang lebih dulu ditahan jaksa. Ketiganya disebut melakukan mufakat jahat dengan cara mengubah skema pembayaran penjualan aluminium.
“Skema pembayaran yang semula wajib cash dan SKBDN diubah menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari,” jelasnya.
Akibat perubahan skema tersebut, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum. Perbuatan ini diduga kuat menyebabkan kerugian keuangan negara yang fantastis.
“Kerugian negara diperkirakan mencapai USD 8 juta, atau jika dikonversi sekitar Rp133,4 miliar, meski nilai pastinya masih dalam proses perhitungan,” tegas Indra.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, tersangka OAK langsung digiring ke Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Desember 2025.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” katanya.
Atas perbuatannya, OAK dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Ditegaskan Indra, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum berhenti, (GM)
