GAYA MEDAN.COM-Skandal dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I kembali memanas. Uang negara yang sempat “digondol” dalam kasus kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land akhirnya mulai kembali satu per satu.
“Hari ini PT NDP menyerahkan Rp113.435.080.000. Uang itu langsung kami sita dan titipkan ke RPL Kejaksaan RI,” tegas PLT Kasi Penkum, Indra Ahmadi Hasibuan, pada awak media Senin (24/11/2025).
Dikatakannya, sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, penyidik sudah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp150 miliar. Dengan pengembalian hari ini, total Rp263.435.080.000 kerugian negara telah lunas kembali.
Berdasarkan perhitungan ahli keuangan negara, kerugian raksasa ratusan miliar ini timbul karena PT NDP tak menyerahkan 20% lahan HGU yang berubah menjadi HGB, sebuah kewajiban yang jelas tertulis dalam kerja sama.
Penyidik menyebut hilangnya 20% lahan itu bukan sekadar kelalaian, melainkan hasil permufakatan jahat.
“Tersangka-tersangka itu diduga bekerja sama menghilangkan aset negara. Ini bukan kesalahan administrasi, ini dugaan pidana korupsi.”ujar Indra menegaskan
Disebutkan Indara, para tersangka itu antara lain: Irwan Perangin-angin, Direktur PTPN II (2020–2023), Iwan Subakti, Direktur PT NDP (2020–sekarang) dan Askani SH MH, Kakanwil BPN Sumut (2022–2024) serta Abdul Rahim Lubis, Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang (2022–2025)
Mereka diduga kompak mengamankan perubahan status lahan hingga membuat negara kehilangan jatah 20% lahan bernilai ratusan miliar.
Meski uang negara telah dikembalikan, Indra menegaskan bahwa pengusutan tetap berjalan.
“Pengembalian kerugian negara bukan berarti menghapus pidana. Ini bagian dari keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan. Efek jera tetap harus ada,” ujarnya keras.
Penyidik juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas, “Operasional perusahaan harus tetap berjalan, konsumen yang beritikad baik tetap dilindungi, dan hak negara tetap kita pulihkan.”ucap Indra menambahkan
Kejati Sumut juga memberikan imbauan tegas, masyarakat diminta tenang dan percaya dengan proses hukum terus bergulir terhadap para tersangka.
“Kami meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba menguasai aset secara ilegal. Konsumen perumahan yang beritikad baik agar tetap tenang,” tegas Indra.
Lanjutnya, dana yang telah dikembalikan kini disita resmi dan ditampung dalam Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejaksaan RI di Bank Mandiri Cabang Medan.
"Skandal ini dipastikan masih berjalan, dan para tersangka tetap menanti proses hukum selanjutnya,"pungkas Indra. (GM)
