SIBOLGA | GAYA MEDIA.COM – Misteri pembunuhan sadis di halaman Masjid Agung Sibolga akhirnya terkuak. Hanya dalam waktu kurang dari tiga hari, jajaran Satreskrim Polres Sibolga berhasil menangkap lima pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi keji tersebut.
Peristiwa berdarah itu terjadi Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Seorang pemuda yang diketahui berprofesi sebagai nelayan ditemukan tewas mengenaskan dengan luka akibat penganiayaan. Rekaman kamera CCTV Masjid Agung menjadi kunci penting pengungkapan kasus ini.
“Kami langsung bergerak begitu menerima laporan. Dari hasil olah TKP dan analisis CCTV, identitas para pelaku berhasil kami kantongi,” ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, SH, dalam konferensi pers di Mapolres Sibolga, Senin (03/11/2025).
Tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas bergerak cepat. Dua pelaku pertama, berinisial ZPA dan HBK, ditangkap beberapa jam setelah kejadian. Sementara tiga lainnya, SSJ, REC, dan CLI, diciduk di wilayah berbeda di Kota Sibolga.
“Seluruh tersangka sudah kami amankan dan diperiksa intensif. Masing-masing punya peran berbeda dalam aksi brutal itu,” tambah AKP Rustam.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan pembunuhan tersebut. Barang bukti itu antara lain:unit flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, buah kelapa yang digunakan pelaku untuk menyerang korban,
Pakaian korban, 1 topi hitam merek Brooklyn New York, 1 tas hitam merek Polo Glad dan 1 ember plastik warna hitam
“Barang bukti ini menjadi bagian penting dalam pembuktian kasus,” tegas Kasat Reskrim.
Polisi menjerat empat pelaku, yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI, dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.
Sementara SSJ dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal 15 tahun penjara,” jelas Rustam.
Polres Sibolga memastikan penyidikan dilakukan secara profesional. “Kami berkomitmen mengungkap kasus ini sampai tuntas. Keadilan bagi korban dan keluarganya akan kami perjuangkan,” tegas AKP Rustam di hadapan awak media.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH turut menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. “Kami turut berduka atas tragedi ini. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” ujarnya menegaskan. (GM)
