GAYA MEDAN.COM-Kasus penganiayaan terhadap dua wartawan, Elin Sahputera dan Dedi Irawandi Lubis, oleh oknum preman diduga bayaran di area PT UG Jalan Pertahanan, Patumbak, dinilai sudah sangat jelas dan memenuhi unsur hukum.
Kuasa hukum korban, Anggun Rizal Pribadi SH dan rekan, Angga Wicaksana SH, menyebut perkara ini telah terang benderang secara hukum.
“Sudah ada actus reus (perbuatan jahat) dan mens rea (niat serta kesalahan pelaku). Tidak ada alasan untuk tidak menetapkan tersangka,” tegas Anggun Rizal didampingi rekannya Angga Wicaksana SH pada awak media, Kamis (13/11/2025) di Medan.
Anggun Rizal mengaku kecewa berat terhadap penanganan perkara oleh penyidik Polsek Patumbak." Kami sangat kecewa. Kasus ini hampir dua bulan berjalan tapi tak ada kejelasan,” Anggun Rizal dengan nada kesal.
Menurutnya, sikap lamban penyidik patut dipertanyakan. “Kalau Polsek Patumbak tidak mampu menyelesaikan, silakan limpahkan ke Polrestabes Medan atau Polda Sumut. Jangan biarkan keadilan mandek,” tegasnya lagi.
Selain itu, tambah Anggun Rizal menyebut bahwa unsur formil dan materil kasus ini telah terpenuhi. “Ada bukti visum, saksi, dan alat bukti lain yang menguatkan. Secara hukum sudah cukup untuk penetapan tersangka,” ungkap Anggun Rizal.
Sementara kasus ini mendapat dukungan dari berbagai organisasi wartawan di Sumatera Utara diantaramya. Ketua Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) Aris Rinaldi Nasution SH, menilai bahwa kasus penganiayaan terhadap wartawan saat bertugas adalah serangan terhadap kebebasan pers.
“Ini bukan sekadar penganiayaan, tapi bentuk perintangan kerja jurnalistik. Aparat harus segera tetapkan tersangka, jangan beri ruang bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan,” ujar Aris.
Disamping itu, para wartawan juga meminta Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan turun tangan mengawasi proses penyidikan. Mereka menilai Polsek Patumbak harus bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.
“Kami minta keadilan ditegakkan! Jangan biarkan ada permainan hukum yang merugikan korban dan mencoreng nama baik institusi kepolisian,” kata Dedi Irawandi Lubis, korban sekaligus Wartawan Unit Polda Sumut.(GM)
