GAYA MEDAN.COM – Seorang wartawan berunit di Polda Sumut, Dedi Irawandi Lubis, ST, geram namanya dicemarkan di media sosial. Ia meminta polisi segera menangkap pemilik akun TikTok @trinov0377 dan @fenomena681 yang diduga menuduh dirinya wartawan bayaran dan provokator.
Dedi telah melaporkan kasus itu ke polisi dan pada Rabu (12/11/2025), ia memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Laporan saya ada dua, yaitu LP/B/3575/X/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 17 Oktober 2025 dan LP/B/1668/X/2025/SPKT/Polda Sumut tanggal 13 Oktober 2025," ujar Dedi usai diperiksa di Mako Polrestabes Medan.
Menurut Dedi, ada tiga akun yang dilaporkannya, yakni TikTok @trinov0377, YouTube @soposimataniarisianturi3419, dan TikTok @fenomena681.
"Ketiga akun itu menulis dan menyebarkan tuduhan yang sangat merugikan nama baik saya dan profesi wartawan," tegasnya.
Ia menyebut, dalam unggahan mereka, para pemilik akun menuduh dirinya membuat laporan palsu, menghalangi warga bekerja, mengadu domba masyarakat, hingga menjadi provokator.
“Sementara akun @fenomena681 bahkan terang-terangan menulis saya wartawan bayaran. Ini jelas pencemaran nama baik,” ungkap Dedi.
Akibat tuduhan itu, Dedi mengaku mengalami kerugian materi dan psikologis.
“Saya harus mengeluarkan tenaga, waktu, dan biaya untuk mengembalikan nama baik saya, keluarga, dan organisasi tempat saya bernaung, seperti Mitra Penmas Sumut dan Pewarta Polrestabes Medan,” bebernya.
Ia berharap polisi bertindak cepat. “Kami sudah diperiksa bersama saksi-saksi. Saya minta pihak kepolisian segera memproses hukum dan menangkap para pelaku yang sudah diketahui berinisial TFS dan RS, warga Jalan Pertahanan, Patumbak, Deli Serdang,” tandasnya.
Terpisah, kuasa hukum Dedi, Riki Irawan, SH, MH, menegaskan tindakan para pemilik akun itu bukanlah bentuk kritik, melainkan serangan terhadap profesi wartawan.
“Ini sudah masuk ranah pencemaran nama baik dan serangan terhadap kehormatan profesi jurnalis. Kami minta aparat kepolisian bertindak tegas,” tegas Riki.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari kalangan wartawan di Medan. Mereka menilai langkah Dedi merupakan bentuk perlawanan terhadap pihak-pihak yang mencoba merusak marwah profesi wartawan di ruang publik digital.
“Kami berharap Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan menindak tegas para pelaku, agar tidak ada lagi yang seenaknya menghina profesi wartawan di media sosial,” pungkas Riki.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Calvijn Simanjuntak, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro yang dikonfirmasi wartawan via WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait perkembangan dua laporan ITE tersebut.(GM)
