GAYA MEDAN .COM-Misteri pembakaran rumah milik Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, di Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, akhirnya terbuka lebar. Polisi memastikan bahwa aksi tersebut dilakukan karena dendam lama yang memuncak.
Dari pantauan awak media konferensi pers di Mako Polrestabes Medan yang awalnya ramai, tiba-tiba mendadak hening ketika Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengucapkan kalimat yang menggambarkan betapa nekatnya pelaku.
“Pelaku utama bilang langsung, ‘Mau ku rampok rumah bos itu, dan ku bakar!’” tegas Kapolrestabes, Jumat sore (21/11/2025).
Dikatakan Calvijn, kalimat itu keluar dari mulut Fahrul Azis, mantan sopir pribadi hakim Khamozaro Waruwu, saat diperiksa
Selama tiga tahun menjadi sopir kepercayaan, ia terus memupuk amarah setelah akhirnya dipecat. Dendam itu berubah menjadi api yang membakar rumah majikannya sendiri.
Dalam penjelasan resmi, Kapolrestabes mengatakan bahwa motif utama pelaku adalah sakit hati. Fahrul tidak terima diberhentikan, merasa dipermalukan, dan memutuskan untuk membalas.
“Ini bukan spontan. Ini dendam yang dipelihara,” ujar Kapolrestabes.
Awalnya, Fahrul mengintai rumah korban selama lebih dari 30 hari. Setiap gerak-gerik keluarga hakim dia hafal. Ia tahu kapan rumah kosong, kapan ada aktivitas, dan kapan waktu yang tepat untuk menyerang.
"Sejak 30 Oktober 2025, Fahrul sudah merencanakan semuanya. Ia menghubungi Hamonangan dan mengatakan niatnya secara langsung,” ungkap Calvijn.
Lanjutnya, rekaman CCTV ungkap aksi detik demi detik, dari rekaman CCTV, polisi berhasil memetakan urutan kejahatan.
Pukul 09.36 Wib, Istri hakim, Wina Falinda, meninggalkan rumah menggunakan Toyota Fortuner, seperti kebiasaannya, meletakkan kunci di rak sepatu depan. Kebiasaan itu diketahui Fahrul sejak masih bekerja.
Selanjutnya, pukul 10.07 WIB, Fahrul melintas di depan komplek. Ia tidak langsung masuk, tetapi berputar mengintai memastikan keadaan aman, berikutnya
pukul 10.17 WIB, Ia masuk ke komplek, memarkir motor dekat rumah, mengambil kunci dari rak sepatu, lalu menjalankan aksinya.
Di dalam kamar pribadi hakim, Fahrul membawa 1 botol Pertalite dan tisu. “Dia membakar lemari pakaian korban menggunakan tisu yang sudah disulut api, lalu menyiramkan Pertalite,” ujar Calvijn.
Setelah api menyala, Fahrul membuka laci lemari dan mengambil perhiasan istri hakim. Botol Pertalite dan sisa barang bukti ia sembunyikan di bawah tempat tidur.
Setelah membakar rumah, pelaku malah kunci pintu. “Dia mengunci kembali pintu rumah, meletakkan kuncinya ke posisi semula, lalu kabur,” lanjut Calvijn.
Lalu pukul 10.30 WIB, asap mulai terlihat dari dalam rumah. Pukul 10.46 WIB Warga melihat api membesar. Pukul 10.53 WIB, Mobil pemadam tiba, dan pukul 11.06 WIB, Hakim Khamozaro tiba di lokasi setelah menerima pesan WhatsApp rumahnya terbakar.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut, Polrestabes Medan, Labfor, dan Polsek Sunggal menelusuri kasus ini dengan memeriksa 49 saksi, melakukan rekonstruksi TKP, dan menganalisis CCTV dari berbagai titik.
Ternyata, Fahrul tidak bergerak sendirian. Ia mengajak tiga rekannya untuk memuluskan aksi jahat ini. Hamonangan Simamora, Sang Mata-mata, Teman Fahrul sekaligus teman satu gereja korban. Tugasnya memantau rumah hakim.
“Dia yang memberi tahu kapan rumah kosong, kapan situasi aman,” ujar Kapolrestabes.
Selain itu, Hamonangan ikut membantu membawa lari perhiasan yang dicuri.
Hariman Sitanggang Pendamping Penjualan
Hariman bertugas mendampingi Fahrul menjual perhiasan hasil curian. Ia juga membantu pengamanan jalur kabur setelah aksi pembakaran.
Medy Mehamat Amosta Barus, penadah
Pemilik Toko Emas Barus, yang langsung membeli emas hasil curian tanpa peduli sumbernya. Polisi menyebut Medy sebagai bagian penting karena berperan mengubah barang curian menjadi uang.
“Semua unsur ada: eksekutor, pengintai, pembantu penjualan, hingga penadah. Ini komplotan lengkap,” kata Kapolrestabes tegas.
Polisi mengungkap jika Fahrul mulai merencanakan kejahatan tepat sebulan setelah dipecat. Ia menyusun langkah demi langkah, mulai dari pengamatan lokasi hingga menentukan waktu pembakaran.
“Ini tindakan terencana. Ada survei, ada rekonstruksi sendiri, ada koordinasi antar pelaku,” tegas Kapolrestabes.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
emas batangan dan perhiasan, sepeda motor pelaku,serta berbagai barang lain yang terkait aksi pembakaran dan pencurian.(GM)
