Sejarah Baru Penegakan Hukum, Kejari Belawan Hentikan Penuntutan 21 Tersangka Sekaligus dengan Hati Nurani

REDAKSI
Rabu, 08 Oktober 2025 | 23:18 WIB Last Updated 2025-10-08T16:27:16Z


Gayamedan.com
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, mencatat sejarah baru dalam dunia penegakan hukum Indonesia setelah menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka kasus dugaan pencurian besi di pabrik PT Abadi Rakyat Bakti (ARB), melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.


Langkah ini menjadi yang pertama di Indonesia dengan jumlah tersangka terbanyak yang diselesaikan sekaligus dengan hati nurani tanpa melalui proses persidangan.


Kepala Kejari Belawan Samiaji Zakaria, SH, MH, mengatakan bahwa keputusan penghentian penuntutan ini diambil setelah seluruh pihak, baik korban maupun para tersangka sepakat berdamai secara kekeluargaan. Selain itu, kerugian yang ditimbulkan dinilai tidak bersifat signifikan.



“Kami menilai perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif karena semua unsur terpenuhi. Para tersangka menyesali perbuatannya, korban memaafkan, dan masyarakat dapat kembali tenang. Tujuan hukum bukan hanya menghukum, tetapi juga memulihkan keadaan sosial,” ujar Samiaji di Medan, Rabu (8/10).



Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Belawan Yogi Fransis Taufik, SH, MH, menjelaskan bahwa seluruh persyaratan formil dan materil penerapan RJ telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.



“Penerapan RJ bukan berarti pelaku bebas begitu saja. Ini merupakan mekanisme hukum yang sah untuk memulihkan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat. Dalam kasus ini, semua unsur telah terpenuhi sehingga kami menerbitkan surat penghentian penuntutan,” jelas Yogi.



Menurut Yogi, penghentian penuntutan terhadap 21 tersangka ini menunjukkan keberanian Kejari Belawan dalam menerapkan prinsip keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.



Keputusan tersebut, lanjut dia, juga telah mendapat persetujuan dari Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, serta disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Republik Indonesia setelah melalui proses telaah dan ekspose di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.



“Ini menjadi yang pertama di Indonesia dengan jumlah tersangka terbanyak yang diselesaikan dengan keadilan restoratif dalam satu perkara,” tegasnya.



Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus menambahkan sebanyak 21 tersangka tersebut sebelumnya diduga melakukan pencurian bersama-sama di pabrik PT Abdi Rakyat Bakti yang telah berhenti beroperasi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2, Medan Deli, pada 20 Juli 2025. 



“Mereka sempat dijerat Pasal 362 junto Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di bawah lima tahun penjara,” jelasnya.



Dari sisi pemerintah daerah, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan apresiasinya atas langkah humanis Kejari Belawan yang berhasil menyelesaikan perkara besar dengan hati nurani.



“Kami dari Pemerintah Kota Medan mengapresiasi langkah Kejari Belawan, juga menghargai pihak korban, PT ARB, yang telah memberikan maaf dengan tulus sehingga keadilan restoratif bisa diwujudkan,” ujar Rico.



Rico berpesan kepada para tersangka yang telah dibebaskan agar menjadikan kesempatan ini sebagai momentum introspeksi diri.



“Gunakan kesempatan ini untuk memperbaiki diri. Jangan lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum,” tegasnya.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sejarah Baru Penegakan Hukum, Kejari Belawan Hentikan Penuntutan 21 Tersangka Sekaligus dengan Hati Nurani

Trending Now