Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari PT DMKR, Terkait Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I

Rabu, 22 Oktober 2025 | 22:43 WIB Last Updated 2025-10-22T15:43:51Z

GAYA MEDAN.COM-
Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mencatat langkah besar dalam pengungkapan perkara tindak pidana korupsi penjualan aset milik PTPN I Regional I.

Dalam konferensi pers di Aula Kejati Sumut, Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penkum Muhamad Husairi, mengumumkan bahwa penyidik telah mengamankan uang senilai Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). 

Dana tersebut merupakan hasil pengembalian kerugian keuangan negara yang diduga timbul dari kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo dengan PT Ciputra Land dalam pengelolaan aset PTPN I.

“Uang sebesar seratus lima puluh miliar rupiah ini diserahkan langsung kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara. Selanjutnya akan kami lakukan penyitaan resmi,” tegas Kajati Harli Siregar di hadapan awak media.

Harli menegaskan, penegakan hukum yang dijalankan pihaknya tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara serta perlindungan terhadap konsumen beritikad baik.

 “Kami pastikan hak-hak masyarakat dan konsumen yang sudah beritikad baik tetap terjaga. Namun di sisi lain, tindakan tegas terhadap pelaku korupsi dan pemulihan hak negara harus tetap berjalan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menahan tiga tersangka, yakni AKS, ARL, dan IS. Proses penyidikan disebut masih terus berjalan intensif.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry menjelaskan bahwa jumlah pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan. Meski begitu, langkah pengembalian dana Rp150 miliar ini dianggap sebagai sinyal positif dari pihak korporasi yang terlibat.

 “Kami menghargai itikad baik pihak yang mengembalikan uang negara. Tapi penyidikan tetap berjalan. Semua nominal yang dikembalikan akan dihitung dan dikaitkan dengan hasil audit final nanti,” jelas Jefry.

Lebih lanjut, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhamad Husairi, menyampaikan bahwa uang tersebut akan disita secara resmi dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Medan sebagai barang bukti dalam perkara.

 “Ini merupakan langkah nyata penyelamatan keuangan negara. Pengembalian dana oleh pihak yang sadar dan beritikad baik tentu membantu tugas penyidik,” ungkap Husairi. (GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari PT DMKR, Terkait Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I

Trending Now