Gelar Perkara Dugaan Pemukulan Wartawan, Kapolsek Patumbak: Ini Perintah Langsung Kapolrestabes Medan

Jumat, 24 Oktober 2025 | 23:58 WIB Last Updated 2025-10-24T16:58:06Z


GAYA MEDAN.COM-
Kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan terhadap dua wartawan Media 24 Jam, Elin Sahputra dan Dedi Lubis Pewarta.Co, akhirnya memasuki babak baru. Setelah lebih dari dua pekan bergulir, pihak Polsek Patumbak memastikan kasus itu naik ke tahap gelar perkara di Polrestabes Medan, Sabtu (25/10/2025).


Peristiwa itu terjadi di area PT Universal Gloves (UG), Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang saat kedua wartawan tengah meliput aksi unjuk rasa warga pada Senin sore (6/10/2025).


Menurut kesaksian korban, suasana demo kala itu cukup panas. Warga menuntut hak mereka terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh pihak perusahaan. Di tengah kericuhan, beberapa pria yang diduga oknum preman tiba-tiba menyerang para jurnalis.


“Aku sempat bilang ke mereka, ‘Jangan main kekerasan, dia wartawan yang lagi meliput’ Tapi justru aku diserang dari depan dan belakang, dipukul helm dari belakang,” ujar Elin Sahputra dengan nada geram usai diperiksa di Polsek Patumbak, Jumat (24/10/2025) sore.


Rekannya, Dedi Lubis, juga mengalami perlakuan kasar. Kamera miliknya direbut dan jatuh ke tanah saat berusaha melindungi diri.


“Kami cuma menjalankan tugas jurnalistik. Tapi malah diperlakukan seperti penjahat. Kami minta keadilan ditegakkan,” ucap Dedi dengan nada kecewa didampingi penasehat hukum kedua korban, Riki Irawan SH MH dan rekan Anggun Rizal Pribadi SH usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Patumbak.


Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan akan memproses kasus itu secara transparan.


“Besok kasus penganiayaan wartawan di area PT Universal Gloves ini akan digelar di Polrestabes Medan. Gelar perkara ini perintah langsung dari Kapolrestabes Medan,” tegas Kompol Daulat di hadapan sejumlah wartawan Mapolsek Patumbak.


Ia menyebut, sejauh ini sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa, termasuk awak media dan warga sekitar.


 “Keterangan para saksi menguatkan laporan korban. Semua fakta akan kami buka di gelar perkara. Tidak ada yang ditutupi,” tambahnya.


Kompol Daulat memastikan, penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa keberpihakan.


“Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan terhadap wartawan akan kami proses sesuai hukum. Ini perintah langsung pimpinan, tidak main-main,” ujarnya menegaskan.


Kasus ini kini menjadi perhatian luas, terutama dari kalangan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara, berbagai organisasi pers, dan komunitas jurnalis. Mereka mengecam keras tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.


Para insan pers menilai, kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia. Mereka mendesak kepolisian mengusut tuntas pelaku dan menindak siapa pun yang terbukti bersalah tanpa pandang bulu.(GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gelar Perkara Dugaan Pemukulan Wartawan, Kapolsek Patumbak: Ini Perintah Langsung Kapolrestabes Medan

Trending Now