GAYA MEDAN.COM -Skandal suap proyek peningkatan jalan senilai Rp165 miliar di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kembali jadi sorotan panas di ruang sidang Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/10/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Khamozaro Waruwu, tiga saksi dihadirkan: Ryan Muhammad, Bobby Dwi Kusoktavianto, dan Alexander Meliala. Ketiganya buka-bukaan soal praktik “bagi fee” di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
Saksi Ryan Muhammad yang juga staf UPTD Gunungtua mengaku terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Dirut PT Dalihan Natolu Group (DNG), telah menyetor Rp450 juta kepada Rasuli, selaku PPK proyek, agar perusahaannya bisa menang tender proyek senilai Rp96 miliar.
“Uang itu katanya buat klik e-Katalog. Nilainya 0,5 persen dari pagu proyek,” ungkap Ryan di hadapan majelis hakim.
Ryan juga menyebut Rasuli dan mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting punya peran penting dalam menentukan pemenang dua proyek besar, yakni Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dan Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu.
“Setelah kegiatan off-road sama Gubernur, Rasuli bilang kemungkinan Kirun yang menang dua proyek itu, perintah Topan,” beber Ryan.
Dalam persidangan juga terungkap, pembagian fee proyek sudah seperti “rahasia umum” di Dinas PUPR Sumut: 4 persen untuk Topan Ginting (Kadis PUPR)1 persen untuk Rasuli (PPK)
“Kalau benar Rp450 juta cuma buat klik e-Katalog, ini keterlaluan. Ini pemborosan uang negara," tegas Hakim Waruwu dengan nada geram.
Saksi lain, Bobby Dwi Kusoktavianto, pemegang akun e-Katalog di UPTD Gunungtua, mengaku ikut membantu proses tayang proyek di sistem e-Katalog.
“Perintah klik datang dari Rasuli dan Ryan, atas instruksi Topan. Pemenangnya sudah dikasih tahu sebelumnya, Kirun,” ujar Bobby blak-blakan.
Bobby juga mengaku menerima Rp500 ribu dari Taufik Hidayat Lubis, disebut sebagai “uang piring” dari Kirun.
Tenaga ahli Alexander Meliala dari PT Barakosa juga mengungkap hal mengejutkan. Ia mengaku dipanggil Kirun untuk mengubah nilai proyek dari Rp108 miliar jadi Rp96 miliar usai beberapa item pekerjaan dikurangi.
“Pertemuannya di Brother Cafe. Kirun minta pemendekan jaringan irigasi dan pengurangan sejumlah item. Rasuli dan Ryan juga ada,” kata Alexander.
Alexander mengaku sempat merasa dijebak, karena disuruh menyerahkan dokumen perencanaan langsung ke calon pemenang proyek, bukan ke PPK resmi.
Menanggapi semua keterangan saksi, Hakim Khamozaro Waruwu menegaskan bahwa sidang ini akan terus menelusuri aliran dana haram dan peran semua pihak yang disebut-sebut dalam persidangan.
“Kita tunggu langkah KPK membongkar tuntas kasus ini. Fakta-fakta sidang sudah jelas, banyak pihak bisa terseret!,” tegas Waruwu menutup sidang.(GM)