GAYA MEDAN.COM – Kasus dugaan pemukulan dan intimidasi terhadap dua jurnalis Medan kembali menuai kecaman keras. Kali ini, Perkumpulan Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) angkat bicara dan menilai peristiwa yang terjadi di depan PT Universal Gloves (UG), Senin (6/10/2025) lalu, adalah tamparan keras bagi kebebasan pers di Indonesia.
Dua jurnalis yang menjadi korban, Elin Sahputra dan Dedi Irawandi Lubis, telah resmi melaporkan kejadian itu ke Polsek Patumbak dengan Nomor Laporan: LP/B/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Namun hingga kini, pelaku masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Ketua Umum AJH, Dofuzogamo Gaho, meledak marah ketika mengetahui lambannya penanganan kasus tersebut.
“Jangan terkesan ada pembiaran! Polsek Patumbak harus segera menangkap dan memproses hukum pelaku kekerasan terhadap dua jurnalis. Mereka dilindungi oleh Undang-Undang," tegas Dofu saat diwawancarai wartawan, Minggu (12/10/2025).
Menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya tindakan kriminal terhadap individu, tapi juga ancaman nyata terhadap kebebasan pers yang menjadi pilar penting demokrasi.
“Setiap tindakan yang menghalangi kerja jurnalis adalah bentuk pelecehan terhadap konstitusi. Negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi premanisme,” ujarnya dengan nada keras.
Dofu menegaskan, kebebasan pers dijamin secara jelas dalam Pasal 28F UUD 1945, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
“Artinya, wartawan punya hak untuk mencari dan menyampaikan informasi tanpa intimidasi,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran jurnalis dalam menjaga transparansi dan menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
“Kalau wartawan dibungkam dengan kekerasan, masyarakat akan kehilangan haknya atas informasi yang benar,” katanya.
AJH meminta kepolisian agar tidak bermain mata dengan pihak mana pun dan menangani kasus ini secara profesional dan terbuka.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Bila perlu, AJH akan turun aksi ke Polda Sumut!” ancam Dofu.
Sebelum menutup pernyataannya, Dofu mengingatkan semua pihak agar tidak main hakim sendiri terhadap insan pers.
“Kalau ada yang merasa keberatan dengan pemberitaan, silakan tempuh mekanisme etik sesuai Undang-Undang Pers. Bukan dengan kekerasan, apalagi pemukulan. Itu perbuatan pengecut!” tegasnya. (GM)
