DPRD Medan Soroti Kebocoran PAD, Restoran Diberi Tenggat Satu Bulan untuk Benahi Izin dan Pajak

Selasa, 28 Oktober 2025 | 06:06 WIB Last Updated 2025-12-09T23:09:13Z

 


ARN24.NEWS - Komisi III DPRD Kota Medan menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor restoran. Dewan menemukan sejumlah laporan pajak yang dinilai tidak sejalan dengan tingkat keramaian usaha kuliner di kota tersebut. Karena itu, DPRD memberikan tenggat waktu satu bulan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk melakukan verifikasi ulang seluruh izin operasional dan setoran pajak restoran yang dianggap bermasalah.


Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo Pardede, menyampaikan bahwa perbedaan mencolok antara omzet dan nilai pajak yang dibayarkan tidak dapat dibiarkan begitu saja. Temuan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan serta perwakilan Restoran Kembang, Lembur Kuring, Srikandi, dan Kalasan pada Selasa (28/10/2025).


“Tidak boleh ada kelalaian lagi. Banyak ketidaksesuaian, mulai dari izin yang tidak lengkap hingga pajak yang tidak sesuai. Kami beri waktu satu bulan, dan setelah itu seluruh pihak terkait akan kami panggil kembali untuk melihat perkembangannya,” tegas Salomo.


Ia mengungkapkan salah satu contoh ketidakwajaran laporan pajak, yakni Restoran Kembang yang mengaku memiliki omzet miliaran rupiah per bulan tetapi hanya menyetorkan pajak restoran sekitar Rp100 juta dan pajak parkir sekitar Rp500 ribu. Menurutnya, angka tersebut tidak logis jika dibandingkan dengan tingkat kunjungan setiap harinya.


Politisi Partai Gerindra itu menambahkan bahwa penurunan dana transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp595 miliar menjadi alasan kuat bagi Pemko Medan untuk memperbaiki seluruh sistem pengawasan pajak. Optimalisasi PAD, katanya, kini menjadi kebutuhan mendesak agar pembangunan kota tidak terhambat.


Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, menyampaikan bahwa Pemko Medan tidak boleh menunggu laporan dari pelaku usaha. Ia menilai pemerintah harus lebih aktif mendatangi restoran, memeriksa langsung aktivitas usaha, serta memberikan sosialisasi mengenai aturan baru terkait izin dan perpajakan.


Sementara itu, perwakilan Bapenda Medan, Ilham, menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti seluruh arahan Komisi III. Ia memastikan proses verifikasi ulang akan dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada lagi perbedaan antara aktivitas usaha dan pajak yang diterima daerah.


Dengan langkah verifikasi ini, DPRD berharap kebocoran PAD dapat ditekan dan pengelolaan pajak restoran di Kota Medan menjadi lebih transparan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD Medan Soroti Kebocoran PAD, Restoran Diberi Tenggat Satu Bulan untuk Benahi Izin dan Pajak

Trending Now