GAYA MEDAN .COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023. Dengan penambahan ini, total tersangka yang kini mendekam di balik jeruji mencapai 12 orang.
Sebelumnya, pada Jumat (29/8/2025), penyidik Kejati Sumut telah lebih dulu menahan delapan tersangka. Empat tersangka terbaru yang ditahan pada Senin (1/9/2025) merupakan para konsultan pengawas proyek.
Mereka adalah RS, konsultan pengawas proyek lanjutan peningkatan Ruas Jalan Titi Putih–Pasir Permit dan Ruas Jalan Simpang Deras–Sei Rakyat.
AHD, konsultan pengawas proyek lanjutan peningkatan Ruas Jalan Pasir Permit–Air Hitam dan peningkatan kapasitas Ruas Jalan Kedai Sianam–Simpang Gambus.
ISRS, konsultan pengawas proyek lanjutan peningkatan Ruas Jalan Pasir Putih–Sei Rakyat Batas Kecamatan dan Ruas Jalan Bulan-bulan–Gambus Laut.
FRH, konsultan pengawas proyek peningkatan kapasitas Ruas Jalan Tanjung Tiram–Batas Asahan.
Plh. Kasi Penegakan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, menegaskan bahwa para tersangka lalai menjalankan tugas pengawasan.
“Sebagai konsultan pengawas, mereka seharusnya memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis. Namun, pengawasan tidak dilakukan secara maksimal, sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang cukup signifikan,” ujar Husairi.
Ia menambahkan, meski jumlah kerugian negara masih dalam perhitungan ahli, penyidik meyakini perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara.
“Total nilai proyek yang bermasalah ini mencapai Rp43,741 miliar, dan keempat tersangka ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Medan, ” jelasnya.
Keempat konsultan pengawas tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penahanan tambahan ini, kata Husairi, menjadi bukti keseriusan Kejati Sumut dalam mengusut kasus korupsi yang merugikan masyarakat.
“Pembangunan jalan adalah proyek vital untuk kepentingan publik. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat,” tegasnya.(GM)