Dana BOS Disikat !, Kejari Belawan Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi di SMA Negeri 16 Medan

Kamis, 18 September 2025 | 19:47 WIB Last Updated 2025-09-18T12:48:03Z

GAYA MEDAN.COM–
Bau busuk korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 16 Medan makin terkuak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menahan dua tersangka baru, Kamis (18/9/2025).

“Dua tersangka baru sudah kami jebloskan ke penjara,” tegas Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus.

Kedua tersangka itu masing-masing EAD, bendahara sekolah periode 2022–2023, dan AM, penyedia barang dan jasa di sekolah tersebut. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton di ruang Pidsus Kejari Belawan.

“Penahanan dilakukan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, mulai hari ini hingga 7 Oktober 2025,” ujar Daniel.

Sebelumnya, penyidik juga sudah lebih dulu menyeret RA, kepala SMA Negeri 16 Medan, ke dalam jeruji besi atas kasus yang sama. Dengan penahanan ini, lengkap sudah trio pejabat dan mitra sekolah yang disebut-sebut menggasak uang negara.

Daniel membeberkan, pada tahun 2022 dan 2023, SMA Negeri 16 Medan menerima dana BOS lebih dari Rp3 miliar. Namun dana tersebut diselewengkan, tidak sesuai aturan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan 2023.

“Akibat ulah ketiga tersangka, kerugian negara mencapai sekitar Rp826,75 juta,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan ini dilakukan agar mereka tidak kabur, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan bejatnya. Penyidikan masih terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang segera menyusul,” tandas Daniel.(GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dana BOS Disikat !, Kejari Belawan Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi di SMA Negeri 16 Medan

Trending Now