GAYA MEDAN.COM-Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Patumbak berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di kawasan Medan Amplas.
Kejadian berawal pada Senin, 11 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Kebun Kopi, Perumahan Villa Gading Mas II, Blok DD No.18, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. Korban, Anisa Irma Harahap (24), seorang mahasiswi, kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 4943 AKY warna hitam miliknya.
“Korban memarkirkan motornya di teras rumah. Beberapa jam kemudian saat hendak keluar, motornya sudah tidak ada lagi,” jelas Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora di dampingi Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH.MH Jum'at (29/08/25)
Korban lalu mengecek rekaman CCTV rumahnya, dan terlihat seorang pria mencuri motornya. Merasa dirugikan, korban melapor ke Polsek Patumbak.
Menerima laporan, Kanit Reskrim Iptu M.Y. Dabutar SH, MH bersama Panit I Ipda Eko Priya SH, Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi, dan Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan warga, polisi akhirnya mengantongi ciri-ciri pelaku. Pada Rabu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, warga melihat seorang pria yang dicurigai pelaku tengah berjalan kaki di kawasan Medan Johor, Kecamatan Deli Tua.
“Warga menduga pelaku hendak melakukan pencurian motor. Tim segera meluncur ke lokasi dan melihat pelaku berada di depan sebuah warnet,” ujar Kompol Daulat Simamora.
Polisi langsung mengamankan pria tersebut. Dari saku celananya, ditemukan kunci T yang biasa digunakan untuk aksi curanmor.
“Pelaku mengakui motornya dijual kepada seorang pria bernama Edon (DPO) melalui rekannya Botak (DPO) di Desa Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, seharga Rp 3 juta. Dari hasil penjualan, pelaku memberikan Rp 200 ribu kepada Botak,” tambah Kapolsek.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Saat dibawa ke Desa Namorambe, pelaku Jefri Chandra alias Jeri berusaha kabur dan bahkan memukul seorang petugas.
“Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki kiri pelaku,” tegas Kompol Daulat Simamora.
Pelaku kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya digiring ke Polsek Patumbak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(GM)