GAYA MEDAN. COM-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menyelesaikan penanganan perkara pidana nenek melakukan penganiayan terhadap cucunya secara humanus melalui Restorative justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli,
Perkara tersebut diselesaikan setelah dilakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh Wakajati Sumatera Utara Sofiyan.S,SH.,MH didampingi Asisten Pidana Umum Jurist Precisely,SH.,MH beserta para Kepala seksi bidang pidana umum.
Ekspos permohonan itu dilakukan secara daring (zoom online) dari ruang rapat lantai II Kejati Sumut kepada Jampidum Kejaksaan RI Prof Dr.Asep N Mulyana yang diwakili Direktur C yang kemudian perkara tersebut disetujui untuk diselesaikan secara humanis melalui restorative justice.
Dalam keterangannya, pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut M.Husairi, SH.,MH menjelaskan
Peristiwa pidana itu terjadi di Desa Hiliduruwa Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara tepatnya di rumah Saksi Yohana Delima Alias Ina Ito,Rabu 02/04/2025 sekira pukul 15.00 WIB.
Dikatakan M.Husairi, SH MH, tersangka Muliria Harefa Alias Ina Fifin yang merupakan nenek dari korban yang
merupakan anak dibawah umur bernama
Ayu Telaumbanua Alias Ayu.
Disebutkan M. Husairi SH MH, perkara ini berawal tersangka menyuruh korban yang pada saat itu sedang duduk di ruang tamu untuk pergi memindahkan barang dagangan dirumah tersangka yang berjarak sekitar 500 meter dari tempat tersebut.
Namun korban menolak dengan alasan masih sakit hati dengan perkataan tersangka yang sebelumnya pernah memaki ibu dari Anak Korban dengan sebutan “pelacur” sehingga tersangka emosi dan langsung terlibat cekcok dengan Anak Korban.
Lanjunya, karena merasa tidak dihargai, tersangka langsung berdiri dan menjambak rambut korban, setelah itu korban melakukan perlawanan dengan melontarkan kata kasar kepada tersangka,"ujarnya
"Tersangka semakin emosi dan hendak melakukan tindakan kepada korban akan tetapi dilerai dan ditahan oleh Saksi Adewina. Karena semakin tersulut emosi tersangka langsung menampar pipi kanan korban dan menjambak rambutnya,"ujarnya.
Lebih lanjut disebutkan M. Husairi SH MH
tak sampai disitu, tersangka lalu memegang kedua pundak korban dari depan dan mendorongnya ke sudut ruang tamu sehingga menyebabkan Korban mengalami luka ringan lecet pada badan dan pundaknya.
"Atas perbuatannya terhadap pelaku dilakukan proses hukum di kepolisian dengan sangkaan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,"jelas M. Husairi SH MH.
M.Husairi, SH.,MH kembali menjelaskan,
setelah menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara, jaksa fasilitator pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kemudian melakukan upaya mediasi mengingat antara tersangka dan korban adalah nenek dan cucu,
"Hasilnya tersangka dan korban berdamai serta dihadapan penyidik dan disaksikan kedua keluarga menyatakan dan memohon kepada Jaksa penuntut umum agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan,"kata M.Husairi, SH.,MH
Ditambahkannya, sesuai dengan tujuan penerapan keadilan hukum yang humanis dan berhatinurani, maka upaya penyelesaian perkara melalui restorative justice.
"Jadi hal ini merupakan sikap dan kebijakan Kejaksaan dalam rangka mewujudkan penegakan hukum humanis dan berkeadilan serta diharapkan dapat menjaga hubungan baik yang telah berjalan di tengah-tengah masyarakat dengan mengedepankan kearifan lokal yang hidup di masyarakat," pungkas pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut M.Husairi, SH.,MH. (GM)