GAYA MEDAN.COM-Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar nonaktif, Julham Situmorang, dijadwalkan akan mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan besok, Kamis (14/8/2025).
Julham akan dihadapkan ke persidangan terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani di Kota Pematangsiantar senilai Rp48 juta yang menjerat dirinya.
Kepastian persidangan tersebut setelah jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar melimpahkan berkas perkara Julham ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
"Sudah (dilimpahkan ke pengadilan)," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung, singkat saat dikonfirmasi wartawan via sambungan seluler, Rabu (13/8/2025).
Sementara itu, Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, mengatakan bahwa pihaknya menerima berkas perkara Julham dari Kejari Pematangsiantar pada Kamis (7/8/2025) lalu.
"Perkara didaftarkan pada Kamis (7/8/2025) dengan No. 109/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama terdakwa Julham Situmorang. Sidang pertama beragendakan pembacaan akan dilaksanakan pada Kamis (14/8/2025)," ujar Soni.
Lebih lanjut, Soni menjelaskan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili Julham. Diutarakan Soni, persidangan akan dipimpin M. Kasim sebagai Ketua Majelis Hakim.
"Susunan majelis hakim, Muhammad Kasim selaku hakim ketua, didampingi hakim anggota 1 Andriyansyah dan hakim anggota 2 Poster Sitorus," katanya.
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang perdana Julham rencananya akan digelar di Ruang Sidang Cakra 9 pada pukul 09.00 WIB. (GM)