Dihadapan Komisi III DPR-RI, Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, Dukung Pembaharuan KUHAP

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 02:14 WIB Last Updated 2025-08-22T19:14:07Z


GAYA MEDAN.COM- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum sangat mendukung pembaruan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) demi mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.


Hal itu dikatakan Kajati Sumut Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum secara langsung saat mengikuti rapat dalam rangka Pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama Kapolda Sumut, Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Kepala BNN Sumut dan  Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan Sumu pada kunjungan kerja Komisi III DPR-RI masa persidangan I Tahun 2025-2026 yang dilaksanakan di Mapolda Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Medan Jumat (22/08/25)


Kepada Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni beserta rombongan, Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, didampingi Wakajati Sofiyan. S, SH.,MH dan para pejabat utama Kejati Sumut, menyampaikan pokok-pokok materi pada paparannya yaitu,  bahwa pada pokoknya Kejati Sumatera Utara mendukung penuh upaya pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sehingga diharapkan sebagai hukum formal dapat mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.


Disampaikannya, sebagai lembaga sentral dalam penegak hukum, tentunya Kejaksaan sangat berkepentingan sebagai bahagian dalam rancangan KUHAP itu sendiri serta menganggap penting agar dalam isi ranganan KUHAP dimaksud dapat kiranya mengakomodir beberapa hal penting.


Lanjutnya, hal itu nanti, berkaitan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan seperti Jaksa Penuntut Umum diharapkan menjadi dominus litis yang aktif dalam rancangan KUHAP dengan terlibat sedari tahap penyidikan di kepolisian sehingga Jaksa dengan mudah menyusun surat dakwaan maupun tuntutan.


Selain itu juga dapat memasukkan pemahaman asas dominus litis dalam rancangan KUHAP menjadikan Jaksa dapat melakukan supervise terhadap proses penyelidikan dan penyidikan demi mempercepat proses penanganan perkara.


Dan berikutnya, Jaksa dapat melakukan pemeriksaan /penyidikan sebagaimana dalam perkara tindak pidana korupsi, HAM berat dan Kehutanan (dikenal dengan penyidikan tambahan).


Semua ini ditujukan dalam rangka mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan yang tetap sejalan dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya murah.


Menurut Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, hasilnya pasti dapat melaksanaan tugas penyidik dan penuntut umum, dan nantinya akan dapat dinilai dan diuji oleh hakim pemeriksa pendahuluan atau Lembaga pengadilan dalam persidangan.


Terpisah, PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara M.Husairi, SH.,MH Jumat (22/08/25) sore mengatakan, bahwa Kajati bersama Wakajati dan seluruh Asisten dan Kabag Tata Usaha Kejati Sumut telah selesai mengikuti rapat bersama komisi III DPR-RI yang dipusatkan di Mapolda Sumatera Utara.


Husairi mengungkapkan, bahwa dalam pertemuan itu Kejati Sumut penyampaikan materi, secara langsung dihadapan wakil rakyat berupa saran dan masukan perihal apa yang dianggap penting terkait tugas dan fungsi Kejaksaan khususnya peran Kejaksaan sebagai dominus litis atau pengendali perkara.


"Diharapkan dalam rancangan KUHAP nantinya akan dapat mewujudkan hukum yang berkeadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan," ucapnya.
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dihadapan Komisi III DPR-RI, Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, Dukung Pembaharuan KUHAP

Trending Now