Warga Binjai Dihukum Setahun Penjara di PN Medan karena Main Judi Online

Kamis, 31 Juli 2025 | 08:48 WIB Last Updated 2025-07-31T01:48:48Z


GAYA MEDAN.COM-
Sahat Marudut Gunawan Marbun, seorang warga Jalan Limau Bali, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, harus rela mendekam di penjara karena nekat bermain judi online. 


Dalam kasus judi online ini, pria berusia 28 tahun itu dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/7/2025). 


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat Marudut Gunawan Marbun oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Firza Andriansyah, saat membacakan putusan di Ruang Sidang Kartika PN Medan. 


Selain itu, hakim juga menghukum Sahat dengan denda senilai Rp5 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti (subsider) dengan tiga bulan kurungan.


"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana perjudian," kata Firza.


Sementara keadaan yang meringankan, sambung Firza, Sahat mengakui dan menyesali perbuatannya, serta Sahat sopan selama menjalani persidangan.


Hakim menyatakan Sahat terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dakwaan alternatif pertama.


Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Sahat dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan banding atau tidak.


Putusan hakim diketahui lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Sahat satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara, serta denda Rp5 juta subsider tiga bulan kurungan.


Untuk diketahui, Sahat ditangkap anggota kepolisian dari Polrestabes Medan di Warkop Agam Jalan Bhayangkara No. 418, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, saat tengah bermain judi online menggunakan gawainya pada Rabu (5/3/2025) lalu.


Sebelum melakukan penangkapan, polisi terlebih dahulu memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas tindak pidana judi online yang dilakukan di dalam warkop tersebut. 


Atas informasi tersebut, polisi pun turun ke lokasi dan menangkap Sahat. Setelah itu, Sahat beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut. (GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Binjai Dihukum Setahun Penjara di PN Medan karena Main Judi Online

Trending Now