Pemalsu Jamu Gosok Asal Medan Deli Divonis Satu Tahun Penjara

Selasa, 29 Juli 2025 | 20:19 WIB Last Updated 2025-07-29T13:19:31Z


GAYA MEDAN.COM-
Mariah, seorang warga Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena memalsukan produk jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua.


Majelis hakim yang dipimpin Joko Widodo menyatakan wanita berusia 44 tahun itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider, yakni Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mariah oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar Joko saat membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Selasa (29/7/2025).


Selain pidana badan, hakim juga mendenda Mariah sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti atau subsider tiga bulan penjara.


Mendengar putusan hakim tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan dan Mariah kompak menyatakan menerima.


Putusan hakim diketahui lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Mariah satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara, serta denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara.


Kasus pemalsuan produk ini bermula saat saksi korban bernama Mawanto menerima informasi mengenai adanya jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua UD Cheng Jaya miliknya diproduksi Mariah dan dipasarkan di e-commerce.


Secara hukum, UD Cheng Jaya merupakan perusahaan yang berhak memproduksi produk tersebut karena memiliki Sertifikat Merk Nomor Pendaftaran IDM001103231. Namun, dipalsukan oleh Mariah dan diedarkan di pasaran. 


Kemudian, pada 30 Oktober 2023, Mawanto meminta istrinya untuk membeli produk jamu gosok dipalsukan tetsebut melalui Shopee. Setelah pesanan tiba, rupanya jamu gosok itu diproduksi pemilik UD Lion, yaitu Mariah sendiri.


Pada 2 Desember 2023, Mawanto kemudian menemukan jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua terjual di Apotek Abadi Jaya Jalan Rakyat No. 101, Kecamatan Medan Perjuangan.


Melihat itu, Mawanto pun membelinya dan selanjutnya pada 4 Juni 2024, pihak Polda Sumatera Utara (Sumut) menggeledah perusahaan milik Mariah di Jalan Yos Sudarso Medan.


Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita dua botol obat gosok herbal alami Tan Poi Sua dan tujuh botol jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua yang diproduksi UD Lion. 


Tak hanya itu, polisi juga menyita 34 lembar stiker atau label jamu gosok Cap Orang merek Tan Poi Sua. Selanjutnya, seluruh barang bukti tersebut dibawa ke kantor Polda Sumut untuk diproses. (GM)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemalsu Jamu Gosok Asal Medan Deli Divonis Satu Tahun Penjara

Trending Now