GAYA MEDAN.COM-Tiarma boru Sitorus akan melaporkan penyidik Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut ke Divisi Propam Mabes Polri.
Penegasan itu disampaikan Tiarma melalui kuasa hukumnya, Roni Prima Panggabean usai memenuhi panggilan penyidik Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, Rabu, (7/5/2025).
"Sebagai kuasa hukum akan melaporkan perkara ini ke Karrowassidik dan Divisi Propam Mabes Polri jika kasus ini tidak dihentikan," tegas Roni Prima Panggabean usai mendampigi kliennya saat menghadiri undangan klarifikasi di Polda Sumut.
Karena, lanjut Roni menjelaskan, patut diduga, Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut tidak profesional dalam penanganan laporan polisi terhadap Tiarma Sitorus yang usianya sudah mendekati 80 di tahun 2025 ini.
"Kita meminta Polda Sumut menghentikan kasus ini. Jika tidak, persoalan ini akan Panjang ceritsanya karena kami akan membawanya ke Mabes Polri," jelas Roni.
Dalam kesempatan ini, Roni memaparkan kronologi kasus klienya di Polda Sumut.
"Tiarma Sitorus memenuhi panggilan Polda Sumut berdasarkan No : LP/B/ 1748/ XII/2024/ SPKT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 06 Desember 2024 terkait dugaan pemalsuan dokumen sesuai Pasal 263 KUHP Pidana dengan pelapor atas nama Hiras Sitorus yang merupakan adik kandung dari Tiarma Sitorus sendiri," papar Roni.
Sebelumnya, masih dikatakan Roni, Polda Sumut telah pernah memeriksa Tiarma Sitorus juga dengan No. laporan Polisi : LP/ B/ 692/ V/ 2024/ POLDA SUMATERA UTARA pada tanggal 30 Mei 2024 dengan dugaan Pemalsuan Dokumen 263 KUHP Pidana atau pasal yang sama atas nama pelapor saut Maruli manurung.
"Bahwa perlu kami tegaskan, laporan polisi tertanggal 30 Mei 2024 telah dihentikan berdasarkan gelar perkara 13 Maret 2025 dengan alasan bukan peristwa pidana," katanya.
Artinya, sebut Roni, Polda Sumut harusnya menelaah perkara terlebih dahulun dan patuh asas nebis in ikdem.
"Bahwa tuduhan kepada Tiarma Terkait pemalsuan dokumen kwitansi pembayaran 26.500.000 juga telah terbantahkan dengan memberikan adanya bukti transfer sejumlah tersebut," sebut Roni.
Sebelumnya juga, Roni menerangkan bahwa perkara ini pernah digugat oleh Saut Maruli Manurung, Mangatur Manurung dan Hiras Sitorus dengan menggugat Tiarma Sitorus.
"Dalam hal ini, Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam telah mengeluarkan putusan No.32/Pdt.G/2019/ PN.Lbp yang menyebutkan bahwa para penggugat yakni Saut Maruli Manurung, Mangatur Manurung dan Hiras Sitorus gugatannya terhadap klien kami tidak dapat diterima atau Niet Otvankelijk Veeklaard," terang Roni.
Artinya, kata Roni, kasus ini adalah perdata kemudian dilaporkan oleh Hiras dan Saut Maruli Manurung terkait Pemalsuan dokumen 263 setelah dihentikan Polda Sumut.
Namun ironisnya, setelah dihentikan, Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut kembali menerima laporan Hiras Sitorus yang melaporkan Tiarma boru Sitorus atas perkara dan objek sama seperti sebelumnya.
"Batapa ironisnya dan yang sangat disayangkankan lagi, Polda Sumut menerima laporan polisi dengan terlapor dan pelapor yang sama pasal yang sama. Terlebih lagi, kasus tersebut telah dihentikan dan kasus ini juga secara perdata 2019 telah selesai juga," lirih Roni.
Oleh sebab itu, kata Roni, pihaknya meminta Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut menghentikan kasus ini.
"Penyidik Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum harus menghentikan perkara ini. Jangan nanti ada cerita di masyarakat opung-opung melawan Polda Sumut. Dan kami sebagai kuasa hukum akan melaporkan perkara ini ke karrowassidik dan Divisi Propam Mabes Polri jika kasus ini tidak dihentikan karena patut diduga adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan polisi terhadap Tiarma Sitorus yang usianya sudah mendekati 80 tahun ini," pungkas Roni Prima Panggabean.
Sebelumnya, Tiarma boru Sitorus (80), warga Desa Wono Sari Dusun XIV Kecamatan Tanjungnorawa, Kabupaten Deliserdang dilaporkan kerabatnya sendiri atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Namun, setelah bergulir, kasus tersebut dihentikan oleh Polda Sumut pada tahun 2024 silam.
Bahkan sebelumnya, pada tahun 2019 silam, PN Lubuk Pakam juga telah memutuskan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
Akan tetapi, Ditreskrimum Polda Sumut kembali melakukan pemanggilan terhadap Tiarma boru Sitorus terkait kasus dan objek perkara yang sebelumnya telah dihentikan.
Hal ini semakin menambah catatan Panjang tentang ketidakprofesionalan Unit IV/Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut dalam menjalankan tugasnya selaku pelindung dan pelayan masyarakat.
Bahkan, berkaca dari kasus ini, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo lewat tagline Presisinya sedang menggantang asap atau dalam kata lain melakukan perbuatan yang sia-sia atau berangan-angan yang tidak ada gunanya atau menggambarkan tindakan tidak menghasilkan apa-apa atau mimpi-mimpi yang tidak realistis dan tak akan pernah terwujud.(GM)