MEDAN-Doris seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan dan Riris Partahi kakak kandungnya terdakwa diduga perkara penganiayaan terhadap Erika Tresia Siringoringo kembali digelar diruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (12/2/ 25) sore
Sidang yang beragendakan keterangan saksi korban dan dua saksi lainnya itu menyebutkan, kedua terdakwa yang tidak ditahan membantah dan menyatakan keterangan ketiga saksi diduga tidak benar 'berbohong'
“Keterangan para saksi diduga tidak benar, dan 'berbohong' ," kata kedua terdakwa saat ditanya majelis hakim usai meminta keterangan ketiga orang saksi.
Menurut kedua terdakwa, Erika duluan nyerang saat kedua terdakwa melayat tantenya yang meninggal dunia.Lantas lanjut kedua terdakwa mereka (terdakwa) balik menyerang Erika.
“Erika duluan nyerang, saat kami melayat tante kami meninggal dunia.Lantas kami balik menyerang dia (Erika) ,” ujar Doris dan Riris menanggapi keterangan Erika di hadapan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati.
Menurut Doris, akibat penyerangan yang dilakukan Erika, dia (Erika) juga dilaporkan ke Polrestabes Medan.Namun sampai kini Erika tidak memenuhi panggilan polisi
”Jadi Erika yang memicu keributan itu bukan kami, ibu hakim,” bilang kedua terdakwa,
Namun dengan tegas Erika membantah atas pernyataan kedua terdakwa yang menyatakan kalau keterangan korban maupun kedua rekannya yang dijadikan saksi untuk korban diduga tidak benar 'berbohong'
Sebelumnya, Erika Br Siringoringo saat memberi keterangan mengklaim dirinya korban penganiayaan
Diceritakan Erika, pada 9 November 2023 sekitar pukul 17.00 wib saat ada jasad Tantenya di rumahnya di Jalan Nawi Harahap kedua terdakwa Doris dan Riris membuat keributan yang tidak tau ujung pangkalnya
” Saya ditampar,dijambak dan dibanting ke lantai,” ujar Erika mengawali keterangannya sebagai saksi korban.
Menurutnya, kedua terdakwa membuat keributan saat ada jasad Tantenya sebelum dimakamkan.
” Saya coba menenangkan mereka agar mereka tidak bikin ribut.Tapi saya dianiaya,” ujar Erika.
Saat ditanya hakim, apakah akibat penganiayan itu Erika sempat diopneme dirumah sakit dan Erika, menjawab tidak
Namun ketika majelis hakim menanyakan, penyebab awal mula keributan itu terjadi, Erika terlihat gugup dan tidak dapat menjawab pertanyan hakim, walaupun majelis hakim berkali-kali menanyakannya.
“Kalian inikan bersaudara (sepupu) apakah kalian mau berdamai,” tanya hakim, menjawab pertanyan itu Erika menolak saran hakim untuk berdamai dengan terdakwa Doris dan Riris Br Marpaung.
“Saya tidak mau berdamai,” jewab Erika menjawab pertanyaan hakim tersebut.
Mendengar jawaban Erika, majelis hakim Nani tidak lagi bertanya.
Usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim menutup sidang dan sidang akan dilanjutkan pakan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi meringankan dari terdakwa (GM)