GAYAMEDAN.com – Rini Rafika Sari, staf Public Relations (PR) pada PT Bank Sumut, kini menjadi terdakwa tunggal dalam kasus dugaan korupsi berkelanjutan senilai Rp6.070.723.167 yang terjadi selama periode 2019 hingga 2024. Terdakwa tidak dijerat bersama pihak lain berdasarkan Pasal 55 KUHPidana.
“Dakwaan sudah dibacakan pada Senin (9/12/2024), sementara eksepsi penasihat hukum akan dilanjutkan Senin depan (16/12/2024),” ujar As’ad Rahim Lubis, hakim ketua dalam perkara ini.
Modus Korupsi
Rini Rafika Sari, yang bertugas mengelola kegiatan kehumasan, termasuk literasi bank, bantuan, dan sponsorship, diduga merekayasa dokumen untuk mencairkan dana kegiatan fiktif. Modus ini melibatkan:
1. Rekayasa Dokumen:
Terdakwa memalsukan memorandum persetujuan, invoice, dan bukti pertanggungjawaban pengeluaran biaya.
2. Pembukaan Rekening Fiktif:
Rini mengajak seorang saksi untuk membuka rekening atas nama saksi, tetapi dokumen dan kartu ATM dikuasai sendiri oleh terdakwa.
Dugaan penyalahgunaan ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp6 miliar lebih dengan rincian kerugian per tahun, seperti pada 2023 yang mencapai Rp2,65 miliar.
Pertanggungjawaban dan Pekerjaan Fiktif
Ratusan kegiatan di Bidang PR sejak 2019 hingga 2024 tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana yang dialokasikan, termasuk untuk pekerjaan fiktif, berasal dari anggaran tahunan yang mencapai Rp12,7 miliar untuk kehumasan.
Pasal yang Dikenakan
Terdakwa dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Subsider, Pasal 3 UU yang sama.
Sumber: arn24.news