Nyambi Jadi Pengedar Ekstasi, 2 Mahasiswa di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara

REDAKSI
Kamis, 03 November 2022 | 22:33 WIB Last Updated 2022-11-03T15:33:10Z


Medan | 
Dua terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 50 butir terdiam dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumini, dengan hukuman masing-masing selama 10 tahun penjara di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis, 02 November 2022.


Kedua terdakwa, yang juga Mahasiswa ini masing-masing bernama Putra Raja Doli Alias Doli warga Jalan Balai Desa Gg. Wakaf No.76 Lingkungan 14 Kel.Sunggal Kec.Medan Sunggal Kota Medan dan Muhammad Ardiansyah Alias Keling warga Jalan Setia Budi Pasar I Lingkungan V Gang Bahagia Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.


"Meminta agar Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Putra Raja Doli Alias Doli dan Ardiansyah Alias Keling dengan pidana penjara masing-masing 10 tahun penjara denda Rp1 miliar, subsidear 3 bulan penjara," kata JPU Jumini.


Dalam nota tuntutannya,JPU yang menghadirkan terdakwa secara daring menilai perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Terdakwa terbukti melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa pil ekstasi sebanyak 50 butir," bilang JPU.


Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim As'ad Rahim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.


Sebelumnya mengutip dakwaan JPU Jumini mengatakan, kedua terdakwa Putra Raja Doli Alias Doli bersama Muhammad Ardiansyah Alias Keling ditangkap polisi Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di areal parkir Indomaret  yang terletak di Jalan Pasar I, Kelurahan Tanjungsari Kecamatan, Medan Selayang.


Perkara ini bermula ketika saksi Albert D. Tarigan  bersama dengan saksi Andrian Eka Syahputra dan saksi  Reza Multi Fahlefi anggota Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut sedang melaksanakan tugas rutin telah menerima informasi dari  informan 


Dalam informasi itu informan memberitahukan bahwa terdakwa  Putra Raja Doli alias Doli bersama dengan Muhammad Ardiansyah alias Keling ada mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi di sekitar areal parkir Indomaret tepatnya di Jalan Pasar I Kelurahan Tanjungsari Kecamatan. Medan Selayang kota Medan.


Menerima informasi yang sangat berharga tersebut kemudian saksi polisi menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan sesampainya di tempat tersebut saksi polisi memesan narkotika jenis pil ekstasi kepada terdakwa Putra Raja Doli alias Doli.


"Untuk meyakinkan terdakwa Putra Raja Doli alias Doli, maka saksi polisi menunjukkan uang pembelian narkotika jenis pil ekstasi kepada terdakwa. Akhir terdakwa Doli yakin  lalu terdakwa Doli menghubungi terdakwa Muhammad Ardiansyah alias keling menggunakan handphone," sebut JPU.


Dikatakan JPU, tak berapa lama kemudian datang terdakwa keling dengan mengendarai 1 sepeda motor merk Honda Vario BK 3538 AIA sambil membawa bungkusan yang berisi narkotika jenis pil ekstasi.


Tak ingin target yang telah di depan mata melarikan seketika itu saksi polisi melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan dari kedua terdakwa disita barang bukti dari berupa 1 bungkus plastik yang diduga berisi 50 butir narkotika jenis Pil Ekstasi warna Hijau Matcha merk Gucci.


"Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi membawa kedua terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nyambi Jadi Pengedar Ekstasi, 2 Mahasiswa di Medan Dituntut 10 Tahun Penjara

Trending Now